MEDAN -- Seorang pria diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya sebagai polisi lalu lintas (Polantas) gadungan.
Pria polisi gadungan tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah tempat servis handphone, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Polantas gadungan tersebut bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ditangkap petugas Reskrim Polsek Delitua
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu juga 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin telah beraksi selama setahun belakangan.
Sekali memeras, pelaku meminta uang kepada pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
#tmc/pul