JAKARTA -- Pada 2023 tidak ada lagi honorer pada struktur birokrasi di instansi pusat maupun daerah. Yang ada hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehubungan hal tersebut, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).
Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, tenggat waktunya hanya sampai 2023, dan artinya kurun waktu setelah itu hanya ada PNS dan PPPK di instansi pusat maupun daerah.
"Siang ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer," terang Averouce kepada kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan, bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, Pemda untuk menyelesaikan pegawai non PNS dan/atau Non PPPK di tahun 2023," ujarnya.
Melalui diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para PPK baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.
"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan nasib pegawai non-PNS atau non-PPPK yang sudah lama bekerja. Sangat tidak manusiawi jika mereka diberhentikan tanpa ada solusinya.
Jika disuruh ikut tes PPPK, lanjut Nur, apakah aturannya dipermudah seperti sertifikat keahlian ditiadakan. Sebab, itu menjadi penghambat utama.
"Okelah disuruh ikut tes PPPK, tetapi ada enggak afirmasi untuk tenaga kependidikan (tendik) dan administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru honorer," cetusnya di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Bu Nur, sapaannya, melihat, yang menjadi penghambat itu adalah mekanisme aturannya. Ada honorer yang kualifikasi pendidikan mendukung, tetapi ada persyaratan tambahan berupa sertifikat keahlian. Nah, ini harusnya jadi kebijakan pusat juga.
"Jangan asal hapus kasihan teman-teman honorer yang mengabdi lama dengan gaji sangat rendah," pungkas Nur Baitih.
#nov/bin