PAYAKUMBUH — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh, Senin (30/5/2022) kemarin, menghadirkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Sago Khairul Ikhwan sebagai saksi.
Adik kandung mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan sebagai saksi karena keterlibatannya selaku Dirut Perumda Tirta Sago meminjamkan uang kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh.
Dicecar beberapa pertanyaan oleh pihak JPU dan juga oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa BKZ, sang Dirut terlihat gugup.
Bahkan di persidangan tersebut saling bantah keterangan pun tidak terhindarkan, malah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Juandra, SH juga mengajukan pertanyaan tajam kepada saksi tentang siapa yang merekomendasikan pemakaian uang BUMD. Oleh Khairul Ikhwan dijawab, yang merekomdasikan adalah Dinkes sendiri.
Kemudian Majelis Hakim juga menanyakan siapa yang memutuskan uang BUMD Perumda Tirta Sago boleh dipinjamkan kepada Dinas Kesehatan? Khairul Ihkwan mengatakan kalau yang memutuskan adalah dirinya dan direksi di Perumda Tirta Sago.
Ditekankan Majelis Hakim, kalau dalam peminjaman uang perusahaan ada mekanisme dan ada pengawasnya untuk hal tersebut.
“Saudara ini mantan sekretaris dewan pengawas air di Kota Padang, ini kan perusahaan daerah bukan perusahaan pribadi? Saksi kan seharusnya tau bagaimana prosedurnya, ada dewan pengawasnya di sana,” jelas majelis hakim di sidang terbuka untuk umum itu.
Kemudian majelis mengulangi menanyakan apakah boleh Dinas Kesehatan atau dinas lain meminjam ke Perumda?
“Di Perumda Tirta Sago selama tidak mengganggu keuangan, boleh,” ujar Khairul Ikhwan.
Hakim mengejar pertanyaannya, adakah aturan perusahaan membolehkan itu?, ini kan ada dana operasional dan satu lagi dana cadangan. Perlu izin atau tidak kah terkait peminjaman atau pemakaian uang perusahaan? ”Tidak, ” tegas Khairul Ikhwan menjawab.
“Sebaiknya saksi jujur saja, nggak usah melindungi siapapun, nanti ada lagi yang meminjam seperti ini, kalau tidak boleh bilang tidak boleh. Seandainya ada rekomendasi dari yang lain bilang aja. Kalau seperti ini pasti izin pengawas ini. Ini uang petusahaan bukan uang pribadi, seenaknya saja,” ketus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dulu punya pengalaman kerja di BUMN.
Aksi bantahan juga disampaikan terdakwa BKZ di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia membantah beberapa pernyataan dari saksi.
“Majelis yang mulia, ada beberapa poin bantahan atas keterangan saudara saksi,” ujar BKZ didampingi kuasa hukumnya Zamri, SH dan M Nurhuda.
“Pertama seperti keterangan saudara saksi kalau yang mengantar surat pinjaman ke Perumda Tirta Sago adalah saya, itu tidaklah benar melainkan yang mengantar adalah PPK saya, menandatangai surat memang saya menandatangai surat atas permintaan saksi sendiri,” kata BKZ.
Kemudian BKZ juga mengungkapkan dasar adanya surat pinjaman ke Perumda Tirta Sago adalah saat dirinya menanyakan kepada sang Dirut Khairul Ihkwan, apa perintah Walikota.
“Kemudian waktu itu saksi mengatakan kepada saya siapkan secarik kertas (surat pinjaman.red), maka dari itu saya menyiapkannya,” jelas BKZ.
Kedua, BKZ menyatakan kalau dirinya tidak pernah memegang cek dan berdiskusi di kantor Perumda Tirta Sago. Menurutnya yang mencairkan cek itu ke salah satu bank adalah Mita yang waktu itu menjabat sebagai Kabag Organisasi dan Keuangam di Perumda Tirta Sago.
Kemudian BKZ juga menyebutkan kalau Wali Kota Riza Falepi menelpon Kabag Keuangan dan Organisasi Perumda Tirta Sago, setelah itu Walikota telepon Dirut Perumda Tirta Sago.
“Terakhir barulah menelepon saya dan jelas-jelas perintah dari Wali Kota kepada saksi untuk memakai dana PDAM lebih dulu,” ujar BKZ di persidangan.
#han/bin