PADANG – Dua pengurus teras KONI Kota Padang pada Rabu (18/5/2022) ini resmi ditahan jaksa. 

Sebelum ditahan, 2 dari 3 tersangka kasus korupsi dana KONI tahun anggaran 2018-2022 tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Dua yang ditahan adalah Davitson Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara. Keduanya pada penghujung tahun kemarin telah menyandang prediket tersangka dugaan korupsi dana KONI tahun anggaran 2018-2022.

Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id, menyebutkan, sebelum ditahan kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Padang mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB. 

Kepada awak media, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intelijen Roni Syaputra dan Kasi Kasi Pidsus Therry Gutama, menyebutkan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.

“Kejari Padang pada hari ini menyerahkan dua tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Padang dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik, atas nama tersangka berinisial Davitson dan Nazar, ” ujar Budi.

Budi mengatakan tersangka satu lagi bernama Agus Suardi atau Abien belum ditahan karena alasan sakit.

“Pada tahap ini Agus Suardi tidak datang karena alasan sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter. Kita akan panggil ulang tersangka ini,” ujar Budi.

Abien pada Sabtu (14/5/2022) sempat mengebohkan publik lewat keterangan pers-nya, menyebut nama Walikota Padang kala kasus ini muncul ke permukaan. Bahkan rencana Abien mengajukan justice collaborator (JC) pada Selasa (17/5/2022) kemarin pun urung. Ia justru memberikan keterangan pers tentang pengacaranya yang mengundurkan diri atau berhenti membelanya. Keputusan sang pengacaranya undur diri sontak membuat publik tersentak. Tanda tanya besar hingga beragam spekulasi dan asumsi kalangan melek politik mengiringi keputusan kontroversial sang pengacara. 

Budi lebih lanjut mengatakan bahwa kedua tersangka dugaan korupsi dana KONI Padang ditahan hari ini sampai  20 hari kedepan di Rutan Anak Air Padang.

“Jadi, Davitson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang,” sebutnya.

Budi menegaskan, belum ditahannya tersangka Agus Suardi yang merupakan mantan ketua KONI Padang dikarenakan sakit. Hal ini didukung dengan surat keterangan sakit yang diterbitkan RS BMC Padang.

“Agus Suardi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kedepannya tersangka Abien akan dipanggil ulang. Panggilan kedua untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka Agus Suardi dilakukan Minggu depan.

“Untuk mekanismenya akan dipanggil lagi, pemanggilan satu, dua kali. Seterusnya akan kita buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak,” bebernya.

Menjawab konfirmasi awak media soal nyanyian Agus Suardi di berbagai mass media beberapa hari lalu, yakni tentang keterlibatan Walikota Padang saat kasus dugaan korupsi terjadi, Budi mengungkapkan bahwa hal tersebut ternyata tidak ada dalam berita acara pemeriksaan ( BAP).

“Jadi bagaimana kami memanggil beliau (Mahyeldi, red)? Namun kita lihat saja fakta di persidangan nanti,” ujar Budi.

Sementara itu, pengajuan JC yang akan dilakukan oleh Agus Suardi, Budi Sastera menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan JC dimaksud dari tersangka yang terkait perkara ini.

“Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari terlebih dahulu dan kita buat analisa apakah dikabulkan atau tidak justice collaborator tersebut,” tandasnya.

#ski/bin




 
Top