SIJUNJUNG, SUMBAR -- Sebanyak 21 orang anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Sijunjung melakukan pencabutan bai’at secara massal dan menyatakan sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Sabtu (30/4/2022).

Pencabutan bai’at digelar di kantor Wali Nagari Sungailansek, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung. Disaksikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Bupati, Benny Dwifa, Danramil, Camat, Wali Nagari, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, tokoh pemuda.

Puncak kegiatan ditandai penandatanganan surat pencabutan Bai’at dan pembacaan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara bersama, kemudian menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sambil mencium bendera merah putih. Selepas itu dilaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama.

Di hadapan Kapolres, bupati, serta segenap pejabat penyelenggara pemerintah, pemangku kepentingan, mantan anggota NII dari berbagai nagari/ kecamatan se-Kabupaten Sijunjung ini dengan tegas menyatakan keluar, bebas dari lingkaran NII.

Bila di kemudian hari masih juga ada pihak mencatut nama-nama warga (seperti tercantum dalam daftar cabut bai’at), itu adalah fitnah. Aparat hukum diminta untuk dapat menangkap dan memproses sesuai perundang-undangan berlaku.

Isi sumpah setia kepada NKRI, antara lain, mengaku bahwa Pancasila dan UUD1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham dan tindakan yang bisa memecah-belah NKRI. Ketiga, setia dan patuh kepada Pancasila dan UUD 1944. Keempat, setia dan patuh kepada NKRI.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikwan Lazuardi, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Cabut Bai’at 21 orang warga mantan NII tersebut. Langkah ini perlu dilakukan mengingat pihak pemerintah sudah mengeluarkan ultimatum bahwa seluruh mantan anggota NII diberitan kesempatan untuk mencabut bai’at dan kembali ke pangkuan NKRI paling lambat tanggal 20 Mei mendatang. Lewat dari batas waktu itu akan diberlakukan tindakan tegas, terukur.

“Ke depannya mari saling waspada terhadap berbagai gerakan yang berbau merongrong NKRI. Salah-satunya dengan berkedok ormas Islam, organisasi sosial, atau apalah namanya,” ingat Kapolres.

Lebih lanjut diungkapkannya, di Kabupaten Sijunjung sendiri tercatat sekitar 48 mantan anggota NII tersebar di sejumlah nagari, kecamatan, meliputi Nagari Sungai Lansek 28 orang, Tanjunggadang 20. Khusus untuk Kecamatan Tanjunggadang telah mengikuti cabut bai’at secara gabungan di Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Jumat (29/4/2022).

“Kami pun meyakini para warga yang cabut bai’at sekarang tidak tahu akan terseret pada masalah ini, malah ternyata nama warga bersangkutan ada tercatat. Namun demikian kembali disterilisasi, dan membacakan sumpah setia pada NKRI,” jelas Muhammad Ikhwan pula.

Sementara, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa, tidak menyangkal ada warga Kabupaten Sijunjung jadi jamaah NII. 

Sebab itu ia meyakini warga yang diambil sumpahnya kali ini hanyalah korban, dan telah ditipu oleh pihak berkepentingan.

“Mari saling mewaspadai setiap gerakan yang dapat memecah-belah antarsesama, apalagi merongrong NKRI Pancasila, dan UUD 1945,” ingat Bupati, Benny Dwifa.

Pascapencabutan bai’at dan pembacaan sumpah setia NKRI, selanjutnya para warga tersebut akan diberi pendampingan sebagaimana mestinya.

Tak Tahu NII

Salah-seorang perwakilan mantan NII Nagari Sungailansek, berinisial RD (40) mengaku tidak tahu sedikit pun soal adanya NII. Maka itu ia menegaskan telah menjadi korban.

“Kami dulu, sekitar 6 tahun silam memang pernah mengikuti kegiatan wirid pengajian yang dipelopiri oleh seorang ustazd. Namun dalam kegiatan wirid waktu itu hanya berupa kegiatan/ritual pengajian pada umumnya, tidak ada hal-hal mencurigakan,” beber RD.

Kegiatan wirid pengajian sempat diikuti beberapa kali di musala, masjid, dan rumah para jamaah. Topiknya yakni seputar ibadah, meningkatkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.

“Kami juga mohon kepada aparat penegak hukum ke depannya ikut memonitor dan menindak tegas oknum tak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat,” imbuh RD. 

#rel/bin






 
Top