PADANG -- Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di rumah tahanan Kelas II B Padang, Anak Aia.
Penahanan dilakukan setelah penyerahan dari pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/5/2022). Abien diperiksa mulai pukul 11.20 hingga 12.40 WIB dan langsung ditahan.
Ketua tim JPU Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan, penahanan di Rutan Anak Aia dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 23 Mei ini.
“Tersangka Agus Suardi resmi ditahan selama 20 hari,” ujar Budi bersama dengan Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra dan Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama.
Budi menambahkan, untuk kesehatan Agus Suardi sendiri juga sangat baik. Ini diketahui setelah diperiksa oleh tim kesehatan yang didatangkan oleh pihak Kejari Padang.
Lebih lanjut ia memaparkan, sampai hari ini sudah ada 3 tersangka termasuk Agus Suardi yang telah ditahan. Mereka dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait pengajuan permohonan justice colaborator yang akan diajukan oleh Agus Suardi pihak kejari mengatakan pihaknya belum menerima permohonan dimaksud. Terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padang yang saat ini menjadi Gubernur Sumbar, pihak JPU mengatakan belum ada agenda untuk pemanggilan Mahyeldi Ansharullah selaku gubernur.
“Untuk saat ini tidak ada pemanggilan gubernur (eks Wali Kota Padang-red), namun nanti kita lihat pada fakta-fakta persidangan nantinya,” lanjut Budi.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan penahanan dilakukan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP bisa jadi penghilangan barang bukti atau melarikan diri bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Namun Therry mengatakan pada saat pemeriksaan Agus Suardi kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
“Alhamdulillah beliau kooperatif, mungkin sudah memberikan hak-hak penjelasan terhadap kliennya,” ujar Therry.
#red