JAKARTA -- Ustaz Yusuf Mansur (UYM) ngamuk dalam sebuah video. Salah satunya mengeluhkan dirinya yang sedang terlilit banyak kasus hukum. Apa saja?
"Transaksi kagak bisa, PUT kagak cair-cair, duit gue hilang. Emang kite ngurusin saham itu ngurusin ape? Emang kita masuk perusahaan sini situ, emang buat siapa? Yang saya lakukan buat Paytren!" kata Yusuf Mansur dengan nada keras.
Awak media di Jakarta mencoba menghubungi UYM atas viralnya video tersebut. UYM membalas dengan emotikon senyum dan 'Al-Fatihah'.
"Al Faatihah =)," demikian balasan chat UYM, Jumat (8/4/2022).
Awak media di Jakarta juga telah meminta izin untuk mengutip penjelasannya yang ada di IG Story-nya. Ia juga meminta doa atas masalah yang menimpanya.
"Jangan lupa doain," pintanya.
UYM, dai kondang yang getol mengembangkan sayap bisnis itu memang sedang terlilit banyak masalah di pengadilan. Sejumlah nasabah Paytren menggugatnya ke pengadilan. Termasuk juga soal bisnis batu bara.
Gugatan Program Tabung Tanah
Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.
"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.
Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022, majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
Gugatan Program Tabung Tanah Kedua
Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini UYM digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:
1. Terhadap Surati
UYM diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.
2. Terhadap Yeni Rahmawati
UYM diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.
3. Terhadap Aida Alamsyah
UYM diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai UYM. Mereka juga meminta hakim menghukum UYM membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Gugatan Patungan Hotel dan Apartemen
Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Untuk tergugat tercatat tiga nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk UYM, membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;
4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian imateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang, diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu, setidaknya UYM digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.
Digugat Rp 99 Triliun
Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan ini terkait investasi batu bara.
Empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:
1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam'an Nurchotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani
Berikut ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansur:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah);
Tanggapan UYM
Perihal gugatan-gugatan itu, UYM pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata UYM kepada awak media di Jakarta melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).
UYM memastikan patungan usaha dan nabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku.
"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah adalah sebuah gerakan riil, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," katanya.
"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya, apalagi dari penguasa," imbuh UYM.
Video Marah-marah UYM
Melihat videonya marah-marah, tak jarang netizen yang merasa kaget dan terkejut. Disinggung mengenai hal itu, UYM kembali memberikan tanggapan menggunakan emoji tertawa lebih dari satu.
Video UYM marah-marah diketahui adalah video lama. Video tersebut pernah diunggah oleh Paytren Official pada 26 Agustus 2021.
Video tersebut banyak di-repost mulai dari Twitter hingga TikTok. Di Twitter ada juga yang mengunggah dalam bentuk potongan-potongan video.
UYM terdengar cukup emosi saat bicara di video tersebut. Saat menyinggung soal Paytren, Ustaz Yusuf Mansur bahkan sampai menggebrak meja yang ada di hadapannya.
Dalam video itu, UYM tampak memakai kacamata berwarna gelap dan berbicara penuh emosi. Dia berbicara tentang masalahnya.
"Nggak bakalan kite ketangkep. Kalla... nggak bakalan kite kemudian kebunuh. Kalla... nggak bakalan lihat kite tenggelam, semua bilang. Nggak bakalan gimana? Kan ngomong-nya begitu tuh," ujar Yusuf Mansur.
"Bisa saya ajak ngomong Anda semua, saya butuh duit satu triliun buat ngejagain Paytern, bisa? Mau Anda patungan? Mau?" ucapnya dengan nada tinggi sambil gebrak meja.
"Kalau pun mau dan saya terima duit Anda maka saya akan bermasalah hari ini. Maka itulah saya ngamen, saya ngasong, demi siapa? Demi Anda semua!" tegasnya.
"Bukankah kita butuh dana? Anda tahu untuk menghidupkan satu kota. Silakan tanya teman-teman direksi, untuk menghidupkan satu kota pun Paytren menguasai satu kota, sebutlah kota di mana istri saya lahir, kota Tangerang, kita butuh dana Rp 20 miliar, saudara-saudara," kata UYM sambil memukul meja di depannya.
Tidak sampai di situ, UYM dalam video tersebut mengungkit ketika dirinya bermasalah dengan hukum dan berusaha menyelesaikannya. Terlebih begitu banyak orang yang menjelekkannya.
"Hari ini saya berhadapan dengan hukum ini, hukum itu, apakah saya ngadu kepada Anda semua? Dan apa membela saya Anda semua? Anda bersuara ke mana-mana, nggak saya dengar juga tuh," ucapnya.
"Ketika banyak orang menjelekkan saya, apakah saya peduli dengan mereka? Tidak! Yang saya pedulikan adalah seperti Musa AS melihat masa depan. I will bring you tomorrow. Dan saya tidak pernah tidak konsisten," tukas UYM.
#dtc/bin