PESSEL, SUMBAR – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) telah menetapkan 4 orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di ruangan unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP-BJ) Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Pessel pada Rabu (20/4/2022) lalu.

“Setelah gelar perkara pada Jumat (22/4/2022) di Polda Sumbar, hasil proses langsung menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pessel. AKP. Hendra Yose, kepada awak media, Selasa (26/4/2022), di ruangannya.

Dipaparkan bahwa penetapan status tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka masing-masing berinisial YN, DS, NF dan N.

“Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari 4 orang ini, tiga diantaranya ASN selaku Pokja dan satunya lagi rekanan,” urainya. 

“Jadi bukan lima orang. Dalam penggeledahan di ruangan, kami peroleh uang tunai serta dokumen. Setelah gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Adapun Naswin Hakim selaku Kepala Bagian ULP-BJ Setdakab Pessel, klarifikasi Hendra Yose, hanya dimintai keterangan. Dia bukan objek OTT.  

“Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin-Red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,” sambungnya.

Terhadap 4 orang tersangka, urainya lagi,  diberlakukan proses hukum yang berbeda.

“Jadi, terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pihak rekanan dikenai dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini keempat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.

#jns/ede




 
Top