PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang kembali melakukan penertiban bangunan liar. Pada Selasa (12/4/2022) kemarin pasukan penegak Perda yang dikomandoi Mursalim Nafis ini melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar (bangli) di bibir pantai Kota Padang.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Bambang Suprianto, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, juga dihadiri pihak Dinas Pariwisata dan Polsek Padang Barat, pembongkaran dilaksanakan tepatnya di bibir pantai jalan Samudra Pantai Cimpago, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
"Kita membongkar tempat live musik yang berada di bibir pantai, yang telah dicor oleh pemilik. Hal tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta mengganggu pemandangan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Cimpago tersebut," ungkap Bambang Suprianto.
Bambang menyayangkan ulah pemilik tempat live musik yang tidak koperatif dan masih belum juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan miliknya, padahal petugas memberikan waktu supaya bongkar sendiri.
"Pemilik tersebut kurang koperatif, padahal kita sudah lakukan pemanggilan, pemilik tersebut datang ke Mako tapi dia tidak bersedia menandatangani surat pernyataan, dia beralasan anaknya yang punya dan dia janji akan kembali ke Mako bersama anaknya, nyatanya sampai bangunan liar tersebut dibongkar dia tidak datang lagi ke mako Satpol PP," terang Bambang.
Ditegaskan Bambang, terhadap semua PKL yang berada di bibir pantai akan terus dilakukan penataan dan penertiban secara bertahap dan berberlanjutan oleh Satpol PP Padang.
"Selain kawasan Pantai Cimpago, tiga sasaran (bangunan liar-red) lainnya yang berada di belakang Hotel Pangeran sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 3x24 jam," tambahnya.
Selain itu, Bambang Suprianto menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar bibir pantai, agar tidak berjualan apalagi sampai mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai Kota Padang. Karena hal itu bisa menganggu trantibum dan keindahan Pantai Padang.
#rel