BENGKULUTENGAH, BENGKULU -- Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial KN ditetapkan tersangka penelantaran anak. Ia langsung ditahan polisi.

Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan KN melakukan dugaan penelantaran anak. Istrinya melaporkan ulah suaminya tersebut ke polisi.

"Tersangka ini melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata Nurul, Jumat (1/4/2022).

Nurul menjelaskan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran mangkir dengan alasan dinas luar kota. Padahal yang bersangkutan berada di Kota Bengkulu.

"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka mangkir dengan alasan sedang di luar Kota Bengkulu. Saat diselidiki, dia ternyata masih berada di dalam kota," jelas Nurul.

Diketahui tersangka KN dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan penelantaran anak dan istri tanpa kejelasan. Peristiwa ini terjadi pada sekitar April 2020. KN telah meninggalkan rumah.

Semenjak meninggalkan rumah, KN diketahui sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada istri dan ketiga anaknya. Tak hanya itu, KN bahkan dikabarkan telah menikah siri dengan seorang wanita lain.

#src/bin




 
Top