TANJUNGBALAI, SUMUT -- Polisi menangkap pria penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal bernama Syafrizal Nasution (39) alias Kojek, warga Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Syafrizal teridentifikasi terlibat sebagai penyalur PMI yang berangkat lewat jalur perairan menggunakan kapal kayu nelayan.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dia diamankan pada Kamis (31/3/2022) pukul 22:30 WIB.

"Peran tersangka ini sebagai penyalur. Jadi dia ikut mencari dan mempersiapkan keberangkatan 75 orang PMI ilegal pada tanggal 28 Februari 2022 lalu," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2022).

Saat itu, Polres Tanjungbalai bersama TNI AL berhasil menemukan 75 orang calon PMI dari berbagai daerah di Indonesia yang sudah diinapkan selama beberapa hari di sebuah gudang di Kota Tanjungbalai.

Para PMI ilegal ini biasanya tergiur melakukan perjalanan tak resmi karena tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan biaya perjalanan yang murah. Mereka juga datang dari berbagai kota di Sumatera, Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rencananya saat itu para PMI tersebut akan bersiap berangkat menuju Malaysia dengan kapal kayu nelayan menjelang air laut pasang pada pagi dini hari. Namun upaya itu bisa digagalkan petugas.

"Sementara saat itu tersangka belum tertangkap. Kami kemudian terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka ini," kata Triyadi.

Polisi telah menahan Syafrizal. Ia dijerat pasal 81 subsider pasal 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#dtc/bin




 
Top