JAKARTA -- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK mendapat nilai D dari ICW gegara pandemi COVID-19. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK mengada-ada dan seperti anak kecil karena memakai pandemi sebagai alasan.
"Alasan pandemi itu hanya alasan mengada-ada, karena buktinya kalau dibandingkan Kejaksaan Agung, pada saat pandemi, itu mampu tuntaskan Jiwasraya. ASABRI, dan kemudian ditambah satelit Kemenhan dan itu diakui karena kerugiaannya sampai puluhan triliun," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (19/4/2022).
Boyamin menyebut KPK justru terlihat seperti anak kecil dengan memakai alasan pandemi atas kinerja buruknya. Padahal, menurut dia, penegak hukum lainnya berkinerja baik dalam penanganan korupsi.
"Jadi kalau KPK berdalih karena pandemi itu ya malah seperti anak kecil, jadi malah justru kita ketawain, karena ada penegak hukum lain yang juga hebat dalam menangani korupsi, padahal KPK dalam hal itu mestinya juara," ucapnya.
"Kepolisian juga jalan, saya tahu persis beberapa kasus korupsi, bank Jateng yang kerugiannya sampai setengah triliun juga bisa ditangani saat pandemi. Jadi alasan pandemi sangat tidak bisa diterima akal," lanjut dia.
Karena itulah, Boyamin meminta KPK mengakui saja kinerjanya jelek. Dia bahkan menyebut ICW seharusnya memberi nilai F kepada KPK.
"Karena kinerja KPK memang apa pun ini jelek, diakui aja lah, jangan mencari-cari alasan. Karena pertama alsannya revisi UU KPK melemahkan KPK, terus 57 orang yang tes wawasan kebangsaan, orang baik orang hebat, ditendang, ketiga karena pimpinan KPK bermasalah melanggar kode etik, itu minimal 2, ini ditambah lagi Bu Lili (Wakil Ketua KPK) tambah lagi. Jadi ini mestinya ICW memberi nilai F, kalau D masih bermurah hati. Jadi tolong teman-teman ICW kasih nilai F aja lah untuk KPK," jelasnya.
KPK Beralasan Pandemi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi penilaian ICW soal kinerja instansinya yang diberi nilai D. Ali menyebut sejumlah temuan ICW terkait kinerja KPK memang benar adanya.
Ali menuturkan saat ini KPK fokus mengatasi persoalan korupsi Dana Desa. Ali menyebut kejahatan tersebut masif.
"Beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini. Masih masifnya korupsi pada pengelolaan Dana Desa," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ali kemudian menyinggung soal potensi kerugian negara, terbesar di badan usaha milik negara (BUMN). Dia menyebut saat ini KPK telah memiliki unit baru, yakni Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).
"Korupsi pada lingkungan BUMN sebagai sebab kerugian keuangan negara terbesar, maka KPK melalui unit barunya, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU)," terangnya.
Namun, terkait menurunnya penanganan kasus yang ditangani KPK, Ali menyebut hal itu disebabkan oleh pandemi COVID-19. Menurutnya, pandemi juga berimbas pada pihak-pihak lain yang bersinggungan dalam penanganan kasus.
"Selama masa pandemi COVID-19, tak dimungkiri KPK juga mengalami tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Karena kendala di lapangan dalam teknis pelaksanaannya," terang Ali.
"Tidak hanya dialami oleh KPK saja, namun juga para pihak terkait. Seperti para saksi yang akan diperiksa, pengumpulan alat bukti di lapangan, maupun proses pemeriksaan di pengadilan," imbuhnya.
#dtc/nov