JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat staf Bawaslu Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha. Majelis DKPP dinilai Fredikus Famalua Sarumaha melanggar etik karena melawan saat ditilang polisi.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad yang tertuang dalam putusan DKPP yang dilansir website-nya, Kamis (14/4/2022).
Dalam sidang terungkap fakta Fredikus Famalua Sarumaha melawan saat ditilang Satlantas Polres Nias Selatan pada 11 Maret 2020. Saat itu Fredikus Famalua Sarumaha pulang kerja dan masih mengenakan seragam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
"Fredikus Famalua Sarumaha terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Kepolisian Polres Nias Selatan. Akibat kejadian tersebut, aparat kepolisian tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Nias Selatan sehingga Teradu III menyandang status sebagai tahanan," beber DKPP.
Belakangan, terjadi kesepakatan perdamaian antara Fredikus Famalua Sarumaha dengan pihak korban atas nama Cenjukia A Lumbantoruanpada 16 Maret 2020. Meskipun telah terjadi perdamaian, DKPP berpendapat tindakan Fredikus Famalua Sarumaha tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
"Teradu III seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan. Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu," ucap majelis DKPPP.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Fredikus Famalua Sarumaha terbukti tidak profesional dan mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu Fredikus Famalua Sarumaha tidak meyakinkan DKPP.
"Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c, huruf i juncto Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 14 huruf d juncto Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," putus DKPP.
#dtc/nov