JAKARTA -- Penyidik KPK memanggil Oon Nusihono untuk bersaksi berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Oon Nusihono disebut KPK sebagai direktur di Summarecon Agung.

"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Selain itu, ada 2 saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Ahmad Faisal selaku Kepala Cabang BJB Bekasi dan Heri Subroto dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi. Identitas para saksi itu tertulis dalam jadwal pemeriksaan di KPK.

Namun saat dicek di summarecon.com, nama Oon Nusihono tidak terdapat dalam jajaran direktur. Ali Fikri saat ditanya lebih lanjut mengenai hal ini belum merespons.

Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu sendiri berada di Cisarua, Bogor.

#dtc/bin





 
Top