JAKARTA -- Sidang gugatan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Duduk sebagai penggugat Abdullah Hehamahua dkk, yang meminta UU itu dibatalkan.
Salah satu alasan pemohon adalah hasil survei yang menyebut 61 persen tidak setuju pindah ibu kota negara.
"Berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9 persen orang tidak setuju ibu kota pindah," kata kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (16/3/2022).
Dalam survei itu terungkap pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3 persen responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4 persen menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1 persen responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai.
"Kemudian, 5,6 persen responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7 persen responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai histori," ujar Viktor.
Menurut Viktor, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN berdasarkan hasil survei dari Kedai Kopi di atas dapat disimpulkan bahwa UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan.
"Dan oleh karenanya, UU IKN bertentangan peraturan bertentangan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Viktor.
Pemohon dalam pengujian ini adalah:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5.. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
6. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
7. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
8. Habib Muhsin Al Attas
9. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
10. Drs. H. M. Mursalim R
11. Ir. Irwansyah
12. Agus Mozin
"RUU IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022," ucap Viktor membeberkan alasan uji formal UU IKN itu.
Karena dinilai cacat formil, pemohon meminta UU IKN dibatalkan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang- undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pinta para pemohon.
#dtc/bin