JAKARTA -- Ferdinand Hutahaean yang duduk sebagai terdakwa kasus 'Allahmu Lemah' bertanya kepada saksi ahli agama Islam dari PBNU Misbahul Munir terkait ada atau tidaknya eksistensi setan. Hakim pun mempertanyakan maksud pertanyaan Ferdinand itu.

Mulanya, Ferdinand diberi kesempatan hakim untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa hari ini. Kemudian, Ferdinand memilih bertanya kepada ahli agama Islam dari PBNU Misbahul Munir terkait ada atau tidaknya eksistensi setan.

"Saya ingin sedikit ke Pak Kyai Misbahul, mohon maaf kalau salah menyebut nama, saya ingin bertanya sedikit, dari ilmu agama yang Pak Kyai pahami, eksistensi setan itu ada tidak pak?" tanya Ferdinand saat sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (8/3/2022).

Belum sempat dijawab oleh Misbahul, hakim langsung menanggapi pertanyaan Ferdinand itu. Hakim mempertanyakan maksud dari pertanyaan Ferdinand.

"Tidak, ini maksudnya apa ini?" tanya hakim.

Ferdinand menyebut pertanyaan itu tentang ada atau tidaknya keberadaan setan. Hakim pun bertanya apa hubungan pertanyaan Ferdinand dengan saksi ahli agama Islam itu.

"Keberadaan setan itu, benar ada atau tidak," kata Ferdinand.

"Apa hubungannya dengan ahli?" tanya hakim.

Ferdinand lalu menjelaskan pertanyaannya itu merujuk pada bacaan taawudz a'udzu billahi minasyaithonir rojiim yang artinya berlindung kepada Allah dari godaan setan. Ferdinand bertanya kepada ahli, apakah betul setan dapat menggoda umat manusia?

"Saya ini mohon maaf Pak Kyai, saya baru belajar sedikit dalam potongan penggalan kalimat pertama Surat Al Fatihah itu disebutkan a'udzu billahi minasyaithonir rojiim, aku berlindung kepada Tuhan dari gangguan setan. Nah, apakah memang, di situ dimaksud ya setan itu bisa menggoda kita, kira-kira begitu Pak?" tanya Ferdinand.

Hakim menilai pertanyaan Ferdinand itu sudah masuk untuk mendalami ajaran Islam. Kata hakim, Ferdinand bisa menanyakan itu di lain kesempatan.

"Gimana ya gini ajalah, nanti mau melakukan ajaran agama ya nanti aja lah, nanti lah untuk mendalami ajaran islam ya, cukup ya," kata hakim.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean duduk sebagai terdakwa. Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

#dtc/bin



 
Top