PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD menegaskan bahwa Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani sudah diberhentikan dari jabatannya melalui rapat paripurna. BK tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan. Bahkan menurutnya, usulan pemberhentian sudah disampaikan dalam sidang paripurna 2 November 2021.

"Sudah di paripurna. Beliau diberhentikan," terang Ruslan seperti dilansir detikcom, Kamis (10/3/2022).

Ruslan, yang saat itu masih menjabat Ketua BK, mengatakan surat Gubernur Syamsuar yang dikembalikan tidak membatalkan isi keputusan. Sebab, surat itu diminta diperbaiki agar dapat diproses ulang untuk pemberhentian Hamdani.

"Surat gubernurnya tidak menyatakan menolak, tapi diperbaiki, baru diproses ulang untuk pemberhentiannya. Kita masih menunggu pendapat ahli tata negara dan ahli administrasi negara," katanya.

Selain itu, BK minta pertimbangan kepada sejumlah pakar hukum tata negara dan pakar hukum administrasi negara. Tidak terkecuali surat diteruskan untuk minta fatwa Mahkamah Agung.

"Nunggu pendapat ahli dan pakar hukum," kata Ruslan, yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan.

Selain itu, Ruslan menilai secara de facto Hamdani masih Ketua DPRD. Namun tidak secara de jure karena sudah disidangkan dalam paripurna.

"Secara de facto masih ketua karena SK masih ada. Kalau de jure dia tidak lagi karena sudah paripurna, makanya tidak dilibatkan (setiap rapat anggota dan AKD)," katanya.

Ruslan menyebut Hamdani bisa melawan keputusan BK dan paripurna lewat gugatan PTUN. Hanya, hal itu tidak digunakan setelah direkomendasi diberhentikan.

"Kecuali putusan itu dibatalkan, di-TUN-kan. Ini juga tidak ada dia, sudah lewat waktunya ya kena impeachment karena melanggar sumpah janji jabatan. Jadi soal status dia, Pak Gubernur kan jelas hanya minta diperbaiki. Bukan menolak, ya kita perbaiki dulu, baru proses ulang," katanya.

#dtc/bin






 
Top