JAKARTA -- Frasa 'madrasah' disebut tak tercantum sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia dalam Draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bocor ke publik. PPP menilai tidak adanya frasa ini merupakan bentuk diskriminasi.

"Info yang kami dapatkan bahwa dalam draft revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Menghilangkan "madrasah" dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek), dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Awiek mengatakan bila frasa madrasah dihilangkan, maka PPP menolak RUU Sisdiknas masuk dalam prolegnas.

"Jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Awiek.

Menurutnya madrasah memiliki peran yang besar dalam pendidikan Indonesia. Karena hal ini lah, masyarakat dinilai membutuhkan keberadaan madrasah.

"Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat," tuturnya.

"Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun frasa 'madrasah'.

#dtc/bin



 
Top