JAKARTA -- Dirut perusahaan pengangkut uang di Jakarta, inisial S (49) dihukum 15 tahun penjara karena membobol uang milik bank swasta internasional sebesar Rp 17,4 miliar. Ikut pula dihukum direktur operasional, FC selama 8 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir websitenya, Jumat(11/3/2022).
Kasus bermula saat perusahaan itu bekerjasama dengan sebuah bank swasta internasional pada 3 Februari 2020. Tujuan kerja sama itu adalah pengelolaan kas yang mencakup layanan ATM replenishment, cash deposit machine collection dan FLM ATM/CDM.
Awalnya kerja sama berjalan mulus. Bank memberikan uang cash Rp 20 miliar ke perusahaan pengangkutan uang itu. Tujuannya agar didistribusikan ke puluhan ATM di Jakarta.
Namun baru berjalan dua bulan, banyak komplain dari nasabah bila uang di sejumlah ATM habis. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 26 ATM.
Pihak bank curiga dan mencoba mengonfirmasi ke S namun tidak menghasilkan titik temu. Akhirnya bank melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Penyidikan pun dilakukan dan terungkap uang cash milik bank sejumlah Rp 17,4 miliar di perusahaan pengangkut uang itu raib.
Akhirnya S dan FC diproses dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Menyatakan Terdakwa Terdakwa I dan Terdakwa 2 tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama -sama sebagaimana dalam dakwaan Komulatif. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis Sriwahyuni Batubara dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Di mata majelis, keduanya berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya hingga menyulitkan pemeriksaan. Padahal, keduanya sudah menikmati hasil kejahatannya.
"Perbuatan para Terdakwa tersebut merugikan bank seluruhnya sejumlah Rp.17,4 miliar," ujar majelis.
Di kasus ini, S juga dihukum 7 tahun dalam sidang sebelumnya. Sehingga S dihukum total 15 tahun penjara.
"Yang melakukan perbuatan memerintahkan mengalihkan dana tunai milik bank di brankas dipergunakan untuk mengisi ATM yang tidak memenuhi prosedur adalah Terdakwa I dan Terdakwa II, yang seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengganti uang tunai milik bank sebesar Rp 17.400.000.000 di brankas," ucap majelis.
#dtc/nov