JAKARTA -- Komisi X DPR RI mendapatkan informasi soal draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bocor ke publik. Dalam draf UU Sisdiknas yang bocor, tak tercantum frasa 'madrasah' sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkonfirmasi soal isu draf revisi UU Sisdiknas bocor. Huda awalnya mengungkap bahwa kegiatan Komisi X menerima audiensi yang diinisiasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
"Yang pertama, kami hampir 3 bulan ini mendapatkan surat yang masuk di Komisi X, baik yang sifatnya protes, menolak, meminta tunda, terkait revisi UU Sisdiknas ini dan lain-lain. Terus permintaan audiensi," kata Huda saat dimintai konfirmasi, Senin (28/3/2022).
"Nah, terakhir kami menerima audiensi yang diprakarsai oleh APPI. Hadir semua, dari PGRI, Taman Siswa, Muhammadiyah, dan seterusnya. Terus kemudian ada yang dari stakeholder pendidikan, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, dan seterusnya. Mereka mempertanyakan semua menyangkut soal draf revisi UU Sisdiknas," imbuhnya.
Huda mengungkapkan dalam audiensi pekan lalu ada salah seorang pimpinan stakeholder pendidikan mengadukan soal cara Kemendikbud melibatkan mereka dalam merancang draf revisi UU Sisdiknas. Mereka juga menanyakan soal isu penghilangan frasa 'madrasah'.
"Mereka menyampaikan hanya 5 menit dimintai, via zoom. Itu pengakuan Ketua Umum PGRI, Prof Uni, dan seterusnya," ungkapnya.
"Jadi, ketika mereka datang ke Komisi X dan kami terima, 'apakah betul ada penghilangan terhadap frasa madrasah dan seterusnya?' Kami nggak bisa jawab karena memang drafnya belum sampai dan semua masih pada level pembahasan di pihak pemerintah," papar Huda menjelaskan.
Menurut Huda, ada 2 usulan dari APPI terkait revisi UU Sisdiknas. Salah satunya, meminta agar penyerahan draf revisi UU Sisdiknas ke DPR ditunda dan dibahas kembali.
"Karena itu, mereka meminta supaya draf itu lebih utuh sebelum nanti disampaikan ke DPR. Mereka meminta, aspirasi mereka, supaya pemerintah membikin kelompok kerja nasional yang ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menggodok bersama-sama draf revisi UU Sisdiknas sebelum diberikan pada tahapan berikutnya, yaitu dibahas di DPR," papar pimpinan Komisi X Fraksi PKB itu.
Penghilangan Frasa 'Madrasah'
Huda juga mengaku mendapat informasi soal tak ada frasa 'madrasah' dalam draf revisi UU Sisidknas. Jika informasi tersebut benar, Huda menilai telah terjadi kemunduran.
"Nah, kalau memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah, menurut saya, ini kemunduran, ahistoris (berlawanan dengan sejarah) dan tidak boleh, karena dalam UU Sisdiknas yang sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," sebutnya.
Bagi Huda, semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari 2 dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi. Artinya, sebut dia, pendidikan di Indonesia harus berlandaskan pada pengakuan terhadap jasa-jasa para pihak yang mengambil peran saat pemerintah tak bisa menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh.
"Nah, kalau sampai, karena kita belum pegang juga, kalau sampai betul tidak ada frasa madrasah, saya kira ini ahistoris, karena semangat pendidikan kita harus berdimensi yang sifatnya saya menyebutkan sebagai subsidiaritas dan rekognisi," ucap anggota DPR dapil Jawa Barat VII itu.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun frasa 'madrasah'.
Terkait info kebocoran data, termasuk soal draf revisi UU Sisdiknas, Huda mengingatkan Kemendikbud agar hal itu tak terulang. Ketua DPP PKB itu menyebut kebocoran data hanya memunculkan kegaduhan yang tidak perlu, seperti saat ini soal draf revisi UU Sisdiknas.
"Karena itu, kita sampaikan catatan ini kepada Kemendikbud, jangan terulang terus menyangkut soal kebocoran data ini dan dokumen semacam ini, dan akhirnya menjadi kegaduhan. Sesuatu yang tidak perlu," tegas Huda.
"Hari ini semua stakeholder pendidikan gaduh gara-gara revisi ini, karena ada beberapa substansi yang menurut mereka semestinya dikonsultasikan secara publik, tapi ini tiba-tiba sudah ada draf, katanya, yang akan segera disampaikan kepada DPR," imbuhnya.
#dtc/bin