KAMPAR, RIAU -- Oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Guru berinisial DD (38) mengedarkan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya berinisial IR alias K (36) dan YI (29).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan, DD dan kedua rekannya ditangkap pada Jumat (4/3/2021).

"Pada Jumat (4/3/2022) malam, kita telah menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Benar, satu pelaku inisial DD seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar Daren dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 22,35 gram.

Barang bukti non narkotika, satu unit sepeda motor, dan tiga unit handphone.

Daren mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan atas informasi maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Tambang.

"Pelaku yang pertama ditangkap adalah IR alias K di Desa Kualu Nenas. Setelah pengembangan, ditangkap lagi DD, oknum guru. Keduanya warga Kecamatan Tambang," sebut Daren.

Setelah itu, lanjut dia, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap YI di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku memesan sabu dari seseorang berinisial BN, yang masih diburu petugas.

"Mereka membeli sabu seharga Rp 14,5 juta kepada BN. BN ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Daren.

Ketiga pelaku digelandang ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Daren mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkas Daren.

 #kpc/bin



 
Top