JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan dugaan korupsi pengadaan atau penyediaan alat praktikum SMK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alat praktikum ini berupa car starting dan charging system trainer (generator circuit) merek Yes 01 (Yesa-4514) yang ditayangkan di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh penyedia PT PJS.
"Kami bermaksud melaporkan dugaan korupsi pengadaan/penyediaan alat praktikum SMK berupa car starting & charging system trainer (generator circuit) merek Yes 01 (Yesa-4514) yang ditayangkan di e-katalog LKPP oleh penyedia PT PJS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Boyamin menerangkan, perusahaan PT PJS itu diduga menjadi agen distributor yang menjual produk trainer otomotif merek Yes 01. Dalam kasus ini, pihaknya menemukan trainer starting and charging system trainer merek Yes 01 itu terdaftar sebagai barang impor, namun fakta di lapangan diduga diproduksi lokal oleh CV RT dan dijual ke SMK-SMK di Indonesia.
"Modusnya adalah perusahaan PT. PJS adalah perusahaan yang diduga menjadi agen distributor dan menjual produk trainer otomotif merek Yes 01 (https://yes01.co.kr/en/document/). Salah satu barang yang menjadi permasalahan adalah trainer starting and charging system trainer merek Yes 01 tipe Yesa 4514, barang ini terdaftar di e-katalog nasional (https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/515289) sebagai barang impor dengan perusahaan penyedia PJS," kata Boyamin.
"Namun didapati fakta di lapangan bahwa barang ini diduga diproduksi lokal oleh CV RT beralamat di Kompleks Perkantoran Dinas Kebersihan Tangerang Selatan, Kampus Universitas Pamulang, Jalan Witana Harja No 27 lab 51 H, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15417. Barang tersebut diproduksi Lokal oleh CV RT (https://ramateknik.unpam.ac.id/index.php/produk/) dengan merek Yes 01 tipe Yesa 4514 dan didapati dijual ke sekolah sekolah SMK di Indonesia," sambungnya.
Boyamin menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan perusahaan itu karena harga di e-katalog dinyatakan sebagai barang impor Korea, tapi diduga diduplikasi oleh CV RT dengan komponen lokal. Tak hanya itu, kata Boyamin, perbuatan itu juga mengakibatkan selisih harga antara barang impor dan lokal.
"Dengan demikian diduga terjadi kerugian negara dikarenakan pada saat evaluasi harga di e-katalog dinyatakan sebagai barang impor dari Korea dengan acuan dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) dan surat keagenan dari perusahaan asal Korea Yes 01, tapi pada kenyataannya barang tersebut diduga diduplikasi oleh CV. RT dengan komponen lokal, di mana akibat perbuatan tersebut terjadi selisih harga antara barang impor dan barang lokal dalam konteks item yang serupa," ujarnya.
Boyamin membeberkan ada juga dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT PJS terhadap LKPP, Kemendikbud Ristek, termasuk sekolah-sekolah SMK yang telah disuplai barang jenis Yesa 4514 tersebut. Salah satu sekolah yang menggunakan barang itu adalah di SMK di Malang dan SMK di wilayah Indramayu.
"Diduga juga sudah terjadi proses penipuan yang dilakukan oleh PT PJS terhadap LKPP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan sekolah sekolah SMK yang disuplai item barang Yesa 4514. Barang tersebut salah satunya berada di SMK di Malang dan salah satu SMK di Indramayu," ujarnya.
Tak hanya itu, Boyamin menduga adanya mark up atau penggelembungan dana barang yang disuplai ke SMK-SMK. Barang-barang itu, kata Boyamin, merupakan produk lokal yang diperkirakan seharga Rp 5 juta, akan tetapi dalam sistem pembayaran yang diterima administrasi impor sesuai e-katalog harganya menjadi Rp 20 juta.
"Bahwa modus dugaan korupsi adalah mark up harga dengan cara barang yang disuplai kepada SMK-SMK adalah produk lokal yang diperkirakan seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun dalam sistem pembayaran yang diterima dengan administrasi barang import sesuai e-katalog dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)," kata Boyamin.
"Bahwa kontrak pengadaan barang ini telah berlangsung 3 tahun (2018-2020) dengan perkiraan barang yang telah disuplai kepada SMK sekitar 3.000 buah sehingga patut diduga kerugian negara sekitar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)," imbuhnya.
#dtc/bin