JAKARTA -- Yunita Sari merasa ditipu oknum sales di dealer resmi Honda. Berniat membeli mobil Honda Brio baru, dia rugi hingga puluhan juta rupiah.

Yunita mengatakan dirinya membeli mobil di dealer resmi Honda di MT Haryono, Jakarta. Dia melakukan transaksi pembelian mobil baru Honda Brio dengan oknum sales dengan seragam, ID Card, hingga kartu nama yang meyakinkan.

Singkat cerita, Yunita sepakat untuk membeli Brio tipe E yang diupgrade menjadi tipe RS dengan penambahan body kit, logo H khas Honda, spoiler dan sebagainya dengan diskon yang disepakati. Dia percaya dengan skenario yang dibuat oleh oknum sales tersebut karena transaksi dilakukan di dalam dealer resmi dan dilakukan bersama sales berseragam lengkap. Namun, transaksi dilakukan dengan transfer ke rekening pribadi.

Total uang yang ditransfer ke rekening pribadi mencapai Rp 47 juta. Yunita juga mentransfer pelunasan ke rekening resmi dealer Honda sebesar Rp 134 juta.

"Kalau Rp 134 juta masuk ke rekening Honda, dan rencananya akan di-refund dalam 21 hari, maksimal tanggal 18 Maret 2022," kata Yunita kepada awak media di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Yunita memutuskan untuk tidak meneruskan transaksi pembelian mobil di dealer tersebut, meski Rp 134 juta sudah masuk ke rekening resmi dealer Honda. Dia meminta uang tersebut untuk dikembalikan.

"Untuk proses refund juga tricky. Sales bawa dua form yang sudah diisi ke rumah saya. Di sini (dalam form) saya dibilangnya memesan unit dan booking fee sebesar Rp 134 juta pada tanggal saya transfer Rp 134 juta. Di situ ada TTD sales baru sampai dengan sales managernya. Padahal kan kejadiannya tidak seperti itu (uang Rp 134 juta yang ditransfer ke dealer untuk pelunasan bukan untuk booking fee). Form refund ini saya tidak dibolehkan menuliskan alasan refund karena penipuan oleh sales Honda MTH. Cukup ceklist lain-lain. Sehingga saya tidak mau TTD dan sales pulang tanpa TTD saya," ujar Yunita.

"Dari kejadian proses refund ini aja terlihat bahwa ini SPK asli aja segampang itu keluar dari dealer tanpa sesuai kejadian fakta sebenarnya dan di situ ada TTD sampai level sales managernya. Sehingga saat ini saya hanya dijanjikan proses refund Rp 134 juta on proses dan maksimal tanggal 18 Maret 2022," sebutnya

Sementara oknum sales masih dicari. Pihak dealer sudah mendatangi alamat sesuai KTP oknum sales tersebut, namun tidak ditemukan. Yunita pun melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Menurut Yunita, dealer hanya akan mengembalikan Rp 134 juta sesuai nominal yang dikirimkan ke rekening resmi. Sementara Rp 47 juta yang ditransfer ke rekening pribadi melayang.

"Dealer bilang sudah bantu cari namun tidak ketemu yang bersangkutan di rumah sesuai KTP. Terus hanya bisa kembalikan Rp 134 juta sesuai yang masuk ke rekening Honda," sebutnya seperti dilansir detikcom.

#dtc/bin






 
Top