SURABAYA -- Setelah sempat menghirup udara segar sekira 12 tahun dengan menyandang status buronan, akhirnya terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, berhasil ditangkap.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bekerja sama dengan Kejati Jawa Timur (Jatim) menciduk mantan Kepala Bappeda Mentawai itu pada Jumat (4/3/2022) di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Surabaya, Jawa Timur.
Agustinus kabur sejak tahun 2010 hingga menjadi buron Kejati Sumbar.
"Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya setelah tim memastikan dia berada di rumah," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada awak media di Surabaya, Sabtu (5/3/2022).
Lebih lanjut Fifin menyebutkan bahwa Agustinus merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai tahun 2003.
Saat menjabat, ia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs dan promosi.
Dalam perkara ini, Agustinus dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
Bedasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus divonis pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Setelah putusan keluar, Agustinus kabur dan akhirnya ditangkap," jelas Fifin.
#kpc/bin