JAKARTA -- Kendati dalam kondisi muka babak belur akibat pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di areal parkir sebuah rumah makan daerah Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) kemarin, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama tetap hadir dan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdinand Hutahaean terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Ketum KNPI Haris Pertama yang hadir selaku saksi di sidang tentang agama yang dianut Ferdinand Hutahaean. Haris dihadirkan sebagai saksi di sidang karena ia pelapor dalam kasus ini.
"Yang saya tahu karena ada beberapa info dari teman-teman DPP KNPI, bahwa di Pemilu 2019 dia beragama Kristiani, karena ajak umat Kristiani ajak milih Bung Ferdinand, dia juga sempat pindah agama infonya, tapi kami harus cek benar-benar apakah pemindahan agama benar adanya, tapi keterangan di Bung Ferdinand, dia sudah mualaf 2017 tapi di 2019 ada beberapa bukti dia masih ajak umat Kristiani untuk memilih dia dengan bahasa agama dia, Kristiani," ujar Haris Pertama saat bersaksi di PN Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Meski Ferdinand mengaku mualaf, Haris menegaskan alasan dia melaporkan bukan karena konteks cuitan Ferdinand membandingkan agama. Tetapi karena cuitan Ferdinand membandingkan Tuhan.
"Jadi sebetulnya unsurnya bukan karena beda agama 'Allahmu Allahku'. Tapi membandingkan Allah itu tak boleh. Jadi yang kita cegah sebetulnya ada persepsi beda agama tersebut, jadi kita nggak masuk ranah beda agama tapi perbandingan Allah itu," jelasnya.
"Sesama Kristiani, sesama Islam nggak boleh. Karena Allah sesama muslim ya sama-sama kuat, sama-sama besar. Nggak mungkin dibilang Allah Muslim satu kecil, Muslim satu lagi besar. Kristiani satu kecil, Kristiani satu lagi besar, nggak bisa gitu," tegas Haris.
Ferdinand Ngaku Mualaf
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjelaskan statusnya sebagai mualaf sejak 2017 ke hakim. Namun perpindahan agama ini disebut belum dicatatkan dalam KTP.
Hal ini disampaikan Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan si Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ferdinand menjelaskan terkait status agama di KTP-nya.
Ferdinand mengaku di KTP yang dimiliki masih beragama Kristen. Sedangkan dia telah menjadi mualaf sejak 2017.
"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017, saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand.
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
#tmp/dtc/bin