BANDAACEH, SUMBAR -- Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap EN alias Eri (42) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Kamis (17/2/2022) dini hari.

Penangkapan EN yang belakangan diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh tersebut berawal dari informasi ada dugaan pesta sabu yang sedang berlangsung di rumah tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas BNN Aceh bergerak cepat menuju ke lokasi.

Begitu tiba di sana, petugas hanya mendapati EN berada di rumahnya.

Sementara orang lain tidak ada di sana. Personel BNN Aceh langsung mengamankan tersangka EN begitu melihat gelagat yang ditunjukkan oknum PNS tersebut begitu mencurigakan.

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka EN dan personel BNN Aceh menemukan sebuah kaca pirex bekas pelaku menggunakan sabu-sabu.

Bukan hanya itu saja, hasil dari tes urine tersangka juga positif.

Oknum Satpol PP dan WH Aceh itupun tak bisa bergeming, langsung digiring menuju ke Kantor BNN Provinsi Aceh.

#serambinews/bin



 
Top