Jalan Hasanuddin, Pekanbaru
PEKANBARU -- Sial nian nasib pemuda TA (25), di Pekanbaru, Riau. Hasrat surgawi berkencan dengan wanita yang dipesan dari media sosial (medsos) sirna, yang terjadi kemudian justru pemerasan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku pemerasan dibekuk setelah menipu korban TA. Aksi nekat itu terjadi di sebuah penginapan di Pekanbaru pada 7 Februari lalu.

"Kejadian berawal dari pelapor dan teman-temannya nginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin. Selanjutnya, pelapor TA memesan cewek dari aplikasi chatting," terang Pria Budi kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (16/2/2022).

Sayangnya, setelah dipesan, wanita muda dimaksud tak kunjung datang. Korban TA kemudian membatalkan pesanan tersebut.

Atas pembatalan yang dilakukan korban, wanita yang dipesan memanggil teman prianya. Ada enam orang pria datang dan mengancam korban dengan senjata tajam.

"Mereka memaksa pelapor untuk meminta kode pin m-banking pelapor dan mengirim uang Rp 5 juta. Termasuk minta uang tunai Rp 800 ribu dan barang berharga," katanya.

Korban yang terdesak menuruti kemauan para pelaku. Setelah diperas, korban yang tak terima melaporkan ke Polsek Lima Puluh Pekanbaru.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat. Seorang pelaku berinisial HB diamankan.

"Pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa melakukan pemerasan itu melalui salah satu aplikasi chatting di salah satu penginapan. Aksi dilakukan bersama para pelaku R, P, T, V," katanya.

Tidak hanya itu, HB yang menjadi otak pelaku juga tercatat telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

#dtc/ras/mud




 
Top