MUARAENIM, SUMSEL -- Seorang pemuda di Muara Enim, Sumatera Selatan, tewas usai belikatnya ditikam pisau rekannya sesama petani. Rifaldo (19) dibunuh karena ponsel pelaku Ferdinan alias Udin (19) yang digadaikan korban tak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma, menjawab konfirmasi awak media setempat, Rabu (9/2/2022), membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar. Korban meninggal dunia usai ditikam pisau oleh rekannya di bagian belikat. Pelakunya sudah kita tangkap," katanya.
Kejadian itu, kata Widhi, berawal ketika pelaku menggadaikan hp nya Rp 300ribu ke korban. Namun saat akan ditebus pelaku, korban menolak sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
"Jadi pelaku awalnya gadaikan hp nya ke korban 300 ribu, tapi saat pelaku hendak mengambil kembali hp nya, korban selalu berkelit dan marah ke pelaku, seakan korban tidak memperbolehkan hp tersebut ditebus kembali," katanya.
Peristiwa berdarah itu, katanya, terjadi pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di jalan umum Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Belimbing, Muara Enim.
"Saat itu, pelaku kembali mendatangi korban di TKP dengan tujuan yang sama meminta kembali hp yang pernah ia gadaikannya ke korban. Karena korban tak kunjung memberikan hp nya, terjadilah pertikaian diantara keduanya. Diduga korban yang mengeluarkan sebilah pisau direbut pelaku, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban bagian belikat kiri sedalam 15 centimeter," katanya.
Melihat korban bersimbah darah, lanjutnya, pelaku langsung kabur ke arah hutan. Korban yang terkapar kemudian dilarikan saksi dan warga sekitar ke Puskesmas Belimbing hingga di rujuk ke rumah sakit Rabain Muara Enim.
"Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek gunung megang," katanya.
"Dari laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan pasal 353 ayat 1 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
#dtc/bin