JAKARTA -- Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing, menuai kontroversi. Mantan Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bahkan datang ke kantor polisi untuk melaporkan Yaqut.

Diketahui, Menag Yaqut saat itu memberi contoh suara-suara yang dapat mengganggu masyarakat lain, seperti gonggongan anjing. Menurut Roy Suryo, pernyataan Menag Yaqut ini patut diduga mengandung unsur penistaan agama.

Namun, laporan Roy Suryo ditolak polisi. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) pada saat Menag berbicara itu di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kecewa Laporan Ditolak Polisi

Roy Suryo pulang tanpa membawa tanda bukti laporan polisi. Roy Suryo mengaku merasa kecewa laporannya ditolak pihak kepolisian.

"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Disarankan Lapor Polda Riau Atau Bareskrim

Kemudian Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.

"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru," terangnya.

Polisi juga menyarankan Roy Suryo membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Roy Suryo masih mempertimbangkan opsi ini.

"Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Ucapan Menag Mengandung Unsur Penistaan

Roy Suryo mengaku dirinya telah berkomunikasi dengan ahli hukum. Menurut Roy Suryo, ucapan Menag Yaqut berpotensi mengandung usnur pidana penistaan agama.

"Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal nggak pantas dilakukan, hanya sayangnya di pasal 156 A--hal nggak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian--belum bisa masuk dalam unsur pidana di pasal 156 A," tuturnya.

Yaqut sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.  

"Jadi saya hormati klarifikasi, tapi biar masyarakat yang nilai klarifikasi dan kami tidak berhenti di sini, kami kawal kasus ini agar seseorang nggak mudah sampaikan statement tidak pada tempatnya," tambahnya.

Klarifikasi Kemenag

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Nuruzzaman memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soal suara azan dan gonggongan anjing yang menuai kecaman. Nuruzzaman menerangkan Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Nuruzzaman dalam sebuah video yang diterima awak media, Kamis (24/2/2022).

Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. Menurut Nuruzzaman, Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.

"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.

Nuruzzaman menuturkan saat itu Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya. Karena itu, sebut dia, Menag Yaqut juga menyebutkan kata 'misal' saat memberikan contoh sederhana dimaksud.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya.

"Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," imbuh Nuruzzaman.

Lebih jauh Nuruzzaman menjelaskan, pemaparan di atas, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara. Ia menyebut tujuan Menag Yaqut membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.

"Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," paparnya.

Nuruzzaman juga menekankan bahwa Menag Yaqut tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, Menag Yaqut, menurutnya, beranggapan bahwa menggunakan pengeras suara adalah bagian upaya menyiarkan agama Islam.

"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel misalnya. Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan setiap waktu sebelum azan dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," kata Nuruzzaman.

#dtc/bin




 
Top