JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2017-2019, I Made Meliani, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. KPK mengkonfirmasi I Made Meliani soal aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Keterangan ini juga digali pada sembilan saksi lainnya. Para saksi diperiksa hari ini di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali.
Sembilan saksi itu di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/anggota Banggar DPRD Tabanan tahun 2014, I Putu Eka Putra Cahyadi, mantan Kadis PU, I Made Yudiana, mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem, I Made Sujana Erawan, Kasubid Kasda Pemkab Tabanan, Ni Made Wasasih dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan tahun 2016-2017, I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dewa Ayu Budiarti dan Ajudan Bupati, I Ketut Suwita.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi, yakni Direktris, Ni Made Maharini, Direktur CV Nitra Sakti, I Nyoman Yupi Astika dan Direktur PT Dayu, I Made Puniarta. Para saksi dikonfirmasi soal proyek pekerjaan yang dananya berasal dari DID.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," katanya.
Sementara, saksi Direktris CV Kerang Mutiara Utama, I Nyoman Ely Krisnawati tak memenuhi pemanggilan KPK. Pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali, terkait kasus ini. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
"Benar tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2022).
Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, dan kantor DPRD.
Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000).
Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.
#dtc/bin