ilustrasi paket sabu siap edar |
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu siap edar," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (20/2/2022).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti (BB) sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut. Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.
#jpnn/nur/har