MEDAN -- Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA Sumut) menyita buaya dan ular yang dilindungi dari rumah warga di Kota Medan. Ada dua orang yang diamankan karena menyimpan satwa tersebut.

Plt Kepala BKSDA Sumut Irsal Azhar menyebut penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. BKSDA kemudian turun ke lokasi dibantu personel dari Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Pada Minggu (16/1/2022). Benar di lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa dilindungi seperti 2 individu kura-kura kaki gajah, 3 individu sanca hijau, dan 1 individu buaya senyulong," kata Irsal kepada awak media, Selasa (1/2/2022).

Di lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AR. Dari informasi yang diterima dari AR, polisi kemudian melakukan pengejaran kepada MA yang memiliki 20 individu buaya muara.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas menyambangi kos MA di Jalan Abadi, Medan Sunggal. MA mengaku memiliki 20 individu buaya yang sedang dalam perjalanan untuk diperdagangkan menuju Bandar Lampung," ucap Irsal.

"Mengetahui bus sedang di perjalanan menuju Kabupaten Asahan, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut," tambahnya.

Irsal mengatakan pihaknya kemudian mengamankan hewan-hewan itu ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Sementara dua orang yang memiliki satwa itu dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa dilindungi," jelas Irsal.

#dtc/bin




 
Top