ACEHBESAR, ACEH - Sebanyak 48 perempuan di Aceh Besar menggugat cerai suaminya ke Mahkamah Syar'iyah Jantho. Penyebab perceraian didominasi pertengkaran dalam rumah tangga.
"Pada Januari 2022 kita menerima pendaftaran perkara gugatan sebanyak 74 perkara. Cerai gugat masih mendominasi kuantitas perkara yaitu sejumlah 48 perkara," kata Panitera MS Jantho Muhammad Raihan dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Dari jumlah gugatan itu, 16 di antaranya merupakan cerai talak yang diajukan suami. Selain itu, ada perkara isbath nikah (pengesahan nikah) tujuh perkara serta lain-lain dua perkara.
Raihan menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian. Kasusnya masih didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Penyebabnya itu ada 36 perkara, dan meninggalkan salah satu ada tiga perkara," ujar Raihan.
Menurutnya, 48 perkara gugatan telah diperiksa dan diadili Mahkamah Syar'iyah Jantho. Selain gugatan, MS Jantho juga menerima pendaftaran perkara permohonan sebanyak 28 perkara.
Rinciannya, katanya, 17 di antaranya penetapan ahli waris, tujuh perkara dispensasi nikah dan empat perkara isbath nikah.
"Ada satu pidana pemerkosaan yang teregister pada Januari," jelas Raihan.
"Untuk perkara permohonan dari 28 perkara telah diperiksa dan diadili sejumlah 24 perkara, sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah tiga perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan," lanjut Raihan.
#dtc/bin