JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap 2 mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Selasa (4/1/2021). Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri divonis 20 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus ASABRI.
"Menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.
Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Serta telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.
Selain Adam Damiri, hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny yaitu:
Mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
#dtc/bin