JAKARTA -- PNS di DKI Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja di samping gaji pokok. Ketentuan tunjangan kinerja DKI Jakarta untuk PNS sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan yang dimaksud tambahan penghasilan pegawai, atau TPP merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan/atau tugas yang diberikan," demikian bunyi Pasal 3 yang dilihat, Kamis (27/1/2022).

Adapun, tujuan pemberian tunjangan kinerja diantaranya meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS, meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, beberapa ketentuan dalam regulasi itu diubah melalui Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.

Salah satu yang diubah yaitu lampiran I yang berisikan nama jabatan, kelas jabatan dan besaran TPP. PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.

Ketentuan itu juga menjabarkan besaran TPP yang didapatkan camat dan lurah DKI. Rinciannya, camat pada wilayah kota/kabupaten sebesar Rp 39.960.000. Sedangkan lurah pada kota/kabupaten sebesar Rp 27.000.000.

#dtc/bin




 
Top