PADANG -- Proses gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap surat penghentian penyelidikan dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) melalui Surat Permintaan Sumbangan Penerbitan Buku (Proposal Buku-red) Gubernur Sumatera Barat kepada pihak ketiga terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pada Senin (10/1/2022) ini kembali digelar sidang dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi dari Polda Sumbar.
Sidang dibuka oleh Hakim tunggal, Juandra, yang meminta Polda Sumbar menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki terkait penghentian penyelidikan. Baik pihak termohon maupun pemohon diminta maju ke meja hakim untuk melihat dan menyaksikan penyerahan bukti-bukti yang dimiliki Polda Sumbar.
Hakim Juandra menekankan bahwa sidang hari ini cukup dengan penyerahan bukti terlebih dahulu. “Besok kita agendakan kembali sidang dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon,” tutup hakim Juandra.
Seusai persidangan, kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Marselinus Edwin kepada awak media mengungkapkan bahwa pihaknya sedikit kecewa karena tidak ada ahli yang dihadirkan.
“Kalau ahli datang, saya mau tanya ahli dasar keterangannya bahwa perbuatan ini tidak memenuhi tindak pidana, sehingga muncul SP2Lid,” ujar Edwin.
Lebih lanjut, ia juga akan menanyakan seputar pungli kepada ahli, jika dihadirkan oleh pihak termohon. “Ya bagaimana, termohon hanya menyerahkan bukti-bukti berupa laporan Projo, surat tugas. Dimana hemat kami, itu hanya normatif bukan bukti yang menguatkan mereka untuk menghentikan penyelidikan,” tambah Edwin, seperti dilansir ekspresnews.
#red