MEDAN - Seorang pria berinisial IHMS ditangkap pihak kepolisian. Ia dibekuk lantaran menembak warga pakai air soft gun gegara sakit hati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan korban bernama Juang Parlindungan Naibaho di Polsek Sunggal. Peristiwa ini pun kemudian menjadi perhatian publik lantaran pelaku pakai sejenis senjata air soft gun.

Hadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/1/2022) dini hari di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Sari, Medan Selayang. Saat itu, korban mendapatkan telepon dari kepala lingkungan (kepling).

Korban diminta untuk datang ke pos kamling karena ada masalah yang harus diselesaikan. Korban pun lantas mendatangi pos kamling untuk bertemu dengan kepling dan istri si pelaku.

Lalu, si istri pelaku ini protes atau menyampaikan ketidakpuasan kepada korban karena penutupan portal. Di mana portal ini sehari-hari dijaga oleh korban. Portal ini yang menimbulkan iri karena di lingkungan tersebut terdapat tempat hiburan atau kafe yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan dan persaingan usaha.

"Keterlambatan penutupan portal itu, menjadi pemicu kemarahan istri pelaku hingga dia protes dan menanyakan kepada korban," sebut Hadi saat pers rilis di Mapolda, Jumat (28/1/2022).

Kemudian, mereka cekcok mulut di pos kamling dan korban pun meninggalkan istri pelaku. Namun pelaku kemudian datang menjumpai korban.

"Tiba-tiba pelaku yang berinisial IHMS datang menjumpai korban kemudian dia itu marah-marah, dan mengambil air soft gun kemudian menembakkan sebanyak 6 kali di bagian pipi sebelah kiri dan bersarang ada sekitar 4 butir mimis," ujar Hadi.

Selanjutnya, petugas Jatanras Polda Sumut, Polsek Sunggal, melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Petugas pun menangkap pelakunya.

"Pada Rabu, 26 Januari, mengamankan pelaku yang bersembunyi di belakang gudang rumah keluarganya di Medan," ujar Hadi.

Selain pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah soft gun, 30 butir peluru yang terbuat dari besi warna kuning.

"Motifnya yang bersangkutan tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban dan keterlambatan dari penutupan portal karena adanya persaingan usaha atau bisnis," sebut Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara.

Hadi menyebutkan pelaku telah satu tahun memiliki senjata air soft gun. Senjata itu selalu dibawa dan disebut untuk menjaga diri. Terhadap senjata itu, kata Hadi, pelaku tidak ada izin.

"Satu tahun, selalu dibawa. Untuk menjaga diri. Tidak ada izin," sebut Hadi.

Sementara pelaku IHMS mengaku sudah memilik senjata itu sejak satu tahun yang lalu. Dia membawa senjata itu karena trauma begal. Dia mengaku melakukan perbuatan itu motifnya karena korban telah menghina istrinya di depannya sendiri serta juga ada hubungannya dengan portal.

"Karena korban telah menghina istri saya di depan saya. Ada juga hubungannya ke situ (portal)," sebut IHMS.

Dia menyesali perbuatannya dan dia pun mengaku saat melakukan tindakan itu dalam kondisi mabuk.

#dtc/bin



 
Top