PALEMBANG -- Narapidana (napi) kasus penggelapan, Rian, kabur dari lapas di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Pria yang memiliki istri dua itu kabur saat mendapat izin asimilasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, kaburnya Rian dari Lapas Kelas III Kayu Agung, OKI, terjadi pada 1 Januari 2022. Rian kabur tepat bersamaan dengan kaburnya napi narkoba, Riansyah, di Lapas Kabupaten Empat Lawang.

"Iya benar, yang di Kayu Agung kaburnya bersamaan dengan kejadian yang di Empat Lawang," kata Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sumsel Dadi Mulyadi ketika dimintai konfirmasi awak media di Pale, Kamis (27/1/2022).

Dadi menyebut Rian merupakan napi kasus tindak pidana penggelapan. Rian, kata dia, dijatuhi vonis kurang-lebih 2 tahun dan sudah menjalani masa tahanan hampir 2 tahun.

"Napi kasus 374 (penggelapan). Terpidana 2 tahun. (Ditahan) sudah hampir 2 tahunan, kira-kira sisanya tinggal 6 bulan lagi," katanya.

Sementara itu, Kalapas Kelas III Kayu Agung, Reza, mengatakan Rian saat ini masih diburu. Rian kabur dalam posisi asimilasi.

"Iya, saat ini dia masih kita buru, dia itu punya istri dua. Kedua istrinya juga sedang kita pantau, kita juga koordinasi dengan kepolisian. Dia kabur dalam posisi asimilasi," imbuh Reza.

Sebelumnya diberitakan, kejadian napi kabur dari Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Lapas Anak Palembang dan Lapas Kelas II-A Lahat kabur pada Januari 2022. Napi narkoba Lapas Empat Lawang, Riansyah, kabur pada Sabtu (1/1/2022) setelah lolos dari pengawasan tiga petugas jaga.

Selang empat hari, Rabu (5/1/2022), napi narkoba di Lapas Anak Palembang inisial J (17) juga kabur dari pengawasan seorang petugas jaga. Namun tak berselang lama, J ditangkap kembali.

Selanjutnya, pada Sabtu (16/1/2022), napi narkoba, Edi Padli (51), di Lapas Kelas II-A Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), kabur setelah sengaja diizinkan petugas menjenguk anak sakit.

#dtc/drg/bin



 
Top