JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta tenaga didik mampu mengendalikan emosi murid. Hal ini dikarenakan akhir-akhir ini marak aksi tawuran antar pelajar.
"Mari para guru, orang tua, sekolah memampukan pelajar kita dalam mengendalikan emosi selama PTM di masa pandemi, menciptakan kegiatan yang penuh makna, agar tidak direbut aksi-aksi kekerasan," ujar Kadivmasmonev KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
Di sisi lain, kata Jasra, lingkungan merupakan keluarga ke tiga setelah orang tua dan anak. Tanggung jawab lingkungan pun kian dibutuhkan, sehingga diperlukan peran masyarakat.
Terlebih, katanya, saat ini banyak murid yang terjebak dalam pergaulan yang diwarnai kekerasan. Hal ini diakibatkan dari tidak adanya wadah untuk mengisi waktu luang, sehingga mereka cenderung ikut-ikutan.
"Pengawasan orang tua juga dibutuhkan selepas anak selesai jam belajar di sekolah. Ini karena adanya kecenderungan terjadinya kekerasan atau tawuran pelajar pasca lepas dari sekolah," katanya.
Apresiasi Sikap Warga Jakpus
Jasra pun mengapresiasi Safrudin warga Majapahit, Gambir, Jakarta Pusat, karena berani membubarkan tawuran massa pelajar dengan melemparkan water barrier ke tengah jalan hingga membuat dua pelajar yang berboncengan motor terjatuh.
"Bagi KPAI, aksi cegah dan setop tawuran dari Safrudin dan warga layak diapresiasi dan diacungi jempol. Karena sangat membantu kerja penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, juga membantu kerja kepolisian," ujar Jasra.
"Bahkan mungkin disyukuri keluarga dari anak-anak yang akan tawuran. Karena anaknya selamat dari aksi brutal yang mengancam jiwa dan nyawa," sambungnya.
KPAI menilai, aksi yang dilajukan Safrudin selaras dengan Peraturan Pemerintah yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2021 lalu. PP itu berisi kewajiban untuk memberikan edukasi dan pelatihan bersama masyarakat juga Pemda terkait perlindungan anak dalam situasi khusus.
Tawuran Tewaskan Pelajar
Seperti diketahui, tawuran antar-remaja terjadi di Pintu Air 10, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pelajar SMP berinisial R (15) yang sedang melintas tewas akibat luka bacok di kepala.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban tewas setelah dibacok pelaku. Saat itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis, tapi nyawanya tak tertolong.
Polisi saat ini sudah menetapkan dua tersangka yakni AF dan AR dikenai UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka AS dan AS dikenai Pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHP atas kasus penganiayaan.
#dtc/bin