JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung muda tindak pidana khusus hari ini khusus untuk LPEI telah memanggil 10 orang saksi. Dari 10 orang saksi 8 orang hadir untuk dilakukan pemeriksaan dan 2 orang tidak hadir karena sakit. Kemudian dari 8 orang saksi tersebut penyidik lalu meningkatkan status 5 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, yang disiarkan virtual, Kamis (6/1/2022).
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
3. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
4. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
5. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Para tersangka kemudian ditahan di Rutan berbeda, diantaranya sebanyak 3 orang tersangka yaitu tersangka AS, FS, JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya inisial JAS dan S ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dalam kasus ini, LPEI selaku penyelenggara pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. Akibatnya perusahaan LPEI mengalami peningkatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.
"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun," kata Leonard.
Dalam perkara ini, Leonard mengatakan LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group yang terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:
1. Group Walet terdiri dari 3 perusahaan
a. CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90 miliar, dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp 175 miliar.
b. PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp 276 miliar
c. PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp 125 miliar.
"Untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp 576 miliar," ujarnya.
#dtc/bin