JAKARTA -- Buruknya kualitas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kayu Agung-Palembang menjadi perhatian warganet di twitter.

Banyak dari mereka mengeluhkan kondisi jalan tersebut yang rusak dan berlubang sehingga membahayakan pengendara yang melintas.

Hal ini terutama setelah terjadinya kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara mobil bernama Febi Khoirunnisa (21).

Febi meninggal setelah mengalami kecelakaan karena menghindari jalan berlubang yang terdapat di ruas jalan tol tersebut.

Salah satu akun twitter @sikonyols menyebutkan, jalan rusak dan berlubang di Ruas Kayu Agung-Palembang sudah lama ada, dan tak kunjung diperbaiki.

Padahal, informasi tentang buruknya kualitas jalan tol tersebut telah ramai di media sosial.

"Sebagai warga asli Provinsi Sumsel. Sumpah ini tol emang paling nggak beres. Jalan berlubang dan sudah banyak jadi korban. Udah di-post di sosmed, pun nggak bergeming. Masih aja lama diperbaiki. Nggak paham lagi. Mau sampai berapa nyawa dulu yang hilang? pemerintahnya tidur," seperti dikutip dari salah satu akun twitter @sikonyols, Senin (10/01/2022).

Selain itu, akun twitter @_mawl juga mempertanyakan spesifikasi dan kualitas material jalan tol tersebut.

"Jalan tol bisa berlubang aja itu mesti dipertanyakan spesifikasi kekerasan beton dan aspalnya. Ini ada lagi yang bilang suruh hantap aja itu lubangnya tapi kudu mengatur kecepatan. Heran," dalam cuitannya.

"Ini tol paling kacau. Nggak ada lampu penerangan. Jalan berlubang di mana-mana, lubangnya dalam-dalam, sambungan antar jalan tol nggak ada yang halus, semua bergelombang, lubang yang dalam dikasih tanda kerucut orange tanpa lampu," ungkap akun @ekose85.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, pengelola bertanggung jawab terhadap kualitas jalan tol yang dibangun.

Menurutnya, pengelola jalan tol yang lalai dan membiarkan jalan rusak dan berlubang hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi.

"Bisa dikenakan sanksi. Tapi harus ada penyelidikan terlebih dahulu. Kenapa jalan tol mudah rusak atau berlubang, misalnya pembuatannya ngawur karena dikejar target waktu atau ada korupsi atau feasibility study-nya ngawur dan sebagainya," kata Agus kepada awak media, Senin (10/01/2022).

Agus menjelaskan penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui penyebab dari kecelakan di jalan tol. Kata dia, kecelakaan bisa juga terjadi akibat kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.

"Misalnya kecepatan melebihi 100 kilometer per jam, lalu pakai seatbelt apa tidak, ngantuk apa tidak dan bagaimana kondisi kendaraannya dan sebagainya," tuturnya.

Kewajiban pengelola jalan tol untuk memelihara jalan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 24 aturan tersebut menjelaskan bahwa pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab yaitu:

1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Apabila pengelola tidak melakukan perawatan, dan memperbaiki jalan yang rusak, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 273 yang berbunyi:

1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

2. Dalam hal perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

3. Dalam hal perbuatan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00.

#kpc/bin




 
Top