f: dok.detik/sumatrazone |
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022) siang, memaparkan, hasil interogasi, motif RS adalah sakit hati terhadap korban. "Katanya, korban pernah melakukan razia terhadap para napi, HP RS disita dan tidak kembali," kata Sunarto, Selasa (25/1/2022).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa RS adalah tahanan Lapas Kelas II Pekanbaru. Ia ditangkap kasus narkoba dan telah divonis 10 tahun penjara.
"RS ini narapidana, sudah ditahan 6 tahun atas kasus narkoba. Jadi memang motif karena dendam, bayar orang untuk teror," kata Sunarto.
Ia memastikan Riko memerintahkan para pelaku khusus untuk melakukan teror. Tidak ada perintah untuk melukai kepala keamanan tersebut.
"Perintah dia hanya bakar, pecah kaca dan itu untuk meneror. Jadi memang rencana untuk menakut-nakuti saja dia lakukan itu," katanya.
RS sendiri bisa berkomunikasi dengan 7 pelaku lain setelah kenal di lapas. Di mana salah satu pelaku adalah bekas narapidana Lapas Kelas II Pekanbaru yang sudah bebas.
Komunikasi sendiri dilakukan RS melalui telepon seluler. Ia meminta para pelaku melakukan teror dengan upah Rp 80 juta.
Terkait kasus teror bom molotov di rumah Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Riau, Malidi Hilal, masih didalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan aksi teror serupa.
"Masih kita dalami soal molotov. Seperti di Lapas soal teror pecah kaca, itu juga kami dapat dari pengembangan," kata Sunarto.
Diketahui, mobil dinas milik Kepala Keamanan Lapas Gobah dibakar orang tak dikenal. Mobil dibakar saat parkir di halaman rumah sekitar pukul 04.45 WIB, Kamis (20/1/2022).
#detik/red