JAKARTA  -- Pemerintah melakukan larangan ekspor batu bara di awal tahun 2022, ekspor batu bara bakal disetop sementara selama sebulan, mulai 1-31 Januari. Kementerian ESDM telah menerbitkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 untuk melandasi keputusan larangan ekspor batu bara tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun langsung menerbitkan surat larangan sementara pengapalan muatan batu bara ke luar negeri.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujar Arif Toha dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Larangan pengapalan ini berlaku sebulan sejalan dengan pelarangan ekspor batu bara yang dilakukan mulai dari 1-31 Januari 2022.

"Diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Arif Toha.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Mugen Sartoto juga mengatakan pihaknya telah meminta para Kantor Otoritas Pelabuhan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut batu bara ke luar negeri.

SPB sendiri merupakan instrumen izin terakhir bagi kapal yang mau berlayar. Surat itu diberikan ketika muatan kapal sudah melalui tahapan pengecekan dan melengkapi semua dokumen administrasi lainnya.

"Kami tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Mugen.

 Keputusan setop sementara ekspor batu bara diambil untuk menindaklanjuti surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP. Pada intinya PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Oleh karena itu Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengambil tindakan.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi penjelasan dalam surat tersebut.

Lalu dinyatakan dalam Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Pasal 158 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.

Dijelaskan dalam Pasal 62 huruf g Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan.

#dtc/bin





 
Top