PEKANBARU -- Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika dengan terdakwa Agus Mulia (33), eks pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, segera digelar.
Dari TPPU itu, petugas menyita barang bukti rumah, kendaraan, hingga uang miliaran rupiah.
Barang mewah dan uang miliaran itu disita dari Agus Mulia. Barang-barang itu nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pane menyatakan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka Agus Mulia dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (19/1/2022) lalu.
"Kasusnya ditangani oleh BNN RI dengan tersangka Agus Mulia, dilimpahkan BNN ke kami melalui Kejaksaan Agung. Karena lokasinya di kita, maka dilimpahkan ke kita pekan lalu," kata Zulham dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Zulham mengatakan, tersangka Agus Mulia sebelumnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) sipir di Lapas Kelas II Bengkalis.
Agus dipecat pada 1 Agustus 2018 silam, karena terlibat peredaran narkotika.
"Yang bersangkutan diberhentikan sebagai sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu. Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk dipersidangkan," ujar Zuham.
Zulham mengatakan, tersangka Agus saat ini ditahan dan dititipkan di tahanan Polresta Pekanbaru.
#kompas