PEKANBARU -- Kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas dinyatakan lengkap setelah diteliti dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau.
"Benar (sudah P21), kemarin 6 Januari 2022. Sudah lengkap syarat formil dan materiil," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (7/1/2022).
Raharjo menyebut pihaknya akan segera bersurat ke Polda Riau untuk meminta penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal itu sesuai Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 139 KUHAP.
"Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dan barang bukti diserahkan dulu penyidik Polda Riau ke penuntut umum (baru didaftarkan untuk sidang)," katanya.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Ia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.
Ia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.
Syafri belum ditahan polisi. Ia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
#dtc/bin