JAKARTA -- WhatsApp (WA) merupakan platform bertukar pesan favorit di Indonesia. Tapi jangan memakai WhatsApp untuk sembarang hal. Aktivitas di WA berikut ini justru bisa kamu berakhir berada di balik jeruji besi penjara.

Dikutip dari Gadgets Now, ini hal-hal yang bisa membuat pengguna WA berurusan dengan polisi:

1. Berbagi hal melawan hukum

Admin dan anggota suatu grup WA bisa di-track dan dipenjara apabila mereka terbukti mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum. Contohnya adalah berbagi video porno anak-anak atau materi sensitif lainnya yang melawan hukum.

2. Pelecehan

Siapa pun dapat melaporkan perilaku jahiliyah, seperti pelecehan seksual yang terjadi di WA, seperti chat porno, video mengganggu, atau voice note yang membuat penerimanya merasa risih

3. Mengaku-aku sebagai orang lain

Membuat akun WA dan mengaku sebagai orang lain dapat diklasifikasikan sebagai penipuan identitas. Ini jelas diatur dalam undang-undang dan pelakunya tentu saja terancam mendekam di penjara.

4. Sebar ujaran kebencian

Sering terjadi belakangan adanya pesan berantai yang berisi ujaran kebencian baik untuk agama tertentu, pribadi, bahkan pemerintahan. Tentu saja pelaku dapat dijerat UU ITE. Berbagi informasi palsu atau pesan hoaks juga bisa menjerat seseorang.

5. Jualan hal terlarang

Melakukan transaksi barang terlarang, semisal narkoba, melalui WA adalah haram. Siap-siap berakhir di penjara!

#dtc/bin





 
Top