PEKANBARU -- Jajaran Satreskrim Polsek Sukajadi berhasil melumpuhkan seorang begal sepeda motor yang aksinya bersama komplotannya sudah sangat meresahkan warga Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S.Sos, dalam keterangan persnya, Rabu (26/1/2022), memaparkan, pelaku kejahatan kategori pencurian dengan kekerasan (curas) itu diringkus pada Selasa (25/1/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB di jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Hotel Holie Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Diungkapkan lebih lanjut, pengejaran terhadap pemuda berinisial A (20) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta bermula dari informasi masyarakat bahwa ia sedang berada di kediamannya, kawasan Marpoyan Damai. Tak tunggu lama, Satreskrim Polsek Sukajadi langsung merangsek ke kediaman pelaku. 

Tak berhasil menjumpai pelaku di kediamannya, berbekal informasi lanjut ihwal keberadaan pelaku kala itu, pengejaran dilanjutkan ke kawasan jalan Tuanku Tambusai, hingga akhirnya pelaku tak berkutik dan terpaksa bertekuk lutut setelah dilumpuhkan petugas.

"Pelaku berhasil ditangkap, sebagai hasil dari kerja keras personel Reskrim Polsek Sukajadi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan. Selain itu tentunya tidak terlepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat," ujar AKP Rahmanuddin.

Terungkap kemudian, A tidak beraksi tunggal. "Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih ada beberapa pelaku yang saat  ini masih DPO, sehingga pihak Polsek Sukajadi masih harus bekerja keras untuk mengungkapnya," imbuh kapolsek.

Pengejaran dan penangkapan pelaku merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP /B/294/XII/2021/RIAU/POLRESTA PEKANBARU/POLSEK SUKAJADI, tertanggal 19 Desember 2021, terkait aksi pencurian sepeda motor dengan kekerasan di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kronologisnya, seperti dipaparkan Kapolsek Sukajadi, pada Minggu (19/12/2021) lalu sekira pukul 01.00 WIB, korban berboncengan dengan seorang temannya, melewati jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Saat melintas ada sekomplotan pengendara sepeda motor yang menyuruh korban dan temannya berhenti, namun korban tidak menggubris.

Mereka (komplotan) dilanjutkan, kapolsek, terus mengikuti sambil berteriak-teriak memaksa korban dan temannya untuk berhenti. Korban merasa ketakutan dan berusaha untuk melarikan diri melewati jalan Soekarno Hatta dan melintas ke jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Begitu melintas du depan Hotel Holie, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga ia bersama temannya terjatuh ke aspal.

Selanjutnya korban dan temannya lari menyelamatkan diri karena takut dipukuli oleh pelaku. Selanjutnya dari kejauhan, korban melihat sepeda motornya diambil dan dibawa oleh komplotan tersebut.

“Setelah terjatuh korban mengalami luka-luka pada bagian siku dan lutut, sementara teman korban terdapat luka-luka pada bagian lutut. Adapun sepeda motor milik korban yang dilarikan komplotan pelaku tersebut yaitu satu unit sepeda motor merek Honda type Scoopy nopol BM 6878 ABA, warna hitam. Kerugian materil yang dialami korban atas kejadian tersebut ditaksir Rp 8 juta,” urai kapolsek.

Atas perbuatannya, A akan dikenakan dengan Pasal 365  ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.

#rel/ede



 
Top