JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram asal Sumatera Utara. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Acara pemusnahan ganja yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (10/1/2022), dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo.
Dalam sambutannya, Wibowo berharap pemusnahan itu dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak anak kita, bangsa kita," kata Wibowo saat memimpin proses pemusnahan ganja di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus 5 kilogram sabu dalam kemasan teh, Wibowo menuturkan kegiatan itu dilakukan setelah mengantongi surat penetapan untuk memusnahkan barang bukti.
"Kita sudah punya surat penetapan dan akan kita lakukan pemusnahan barang bukti," kata Wibowo.
Wibowo menerangkan, ganja tersebut disita setelah mengungkap kasus tersangka berinisial F pada September 2021 di Sawangan, Depok. Polisi mengamankan 8 bungkus ganja dengan berat total 5.321 gram.
"Ini terjadi pada tanggal 23 September 2021 yang lalu. Tim kita juga sama melakukan penangkapan terhadap satu pelaku inisial F di Sawangan, Depok," kata Wibowo.
"Kita temukan barang bukti 8 bungkus plastik warna hitam yang dilakban putih. Kurang-lebih total BB ganja ini seberat 5.321 gram," imbuhnya.
Untuk diketahui, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
#dtc/bin