JAKARTA -- Polri berharap proses pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi segera selesai.

Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan, saat ini sudah ada tiga deputi yang dipastikan bakal berada dalam korps tersebut, yakni bidang Penindakan, Penyelidikan dan Pencegahan.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada deputi lainnya dalam Kortas Tipikor Polri. Sebab hal tersebut masih dalam proses pengembangan.

"Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," jelasnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Rusdi menjelaskan, alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas lantaran tindak pidana korupsi semakin besar. Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," kata Rusdi.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan divisi atau deputi di Kortas bakal diisi oleh jenderal bintang satu atau Brigjen. Sedangkan, pimpinan Kortas bakal diisi jenderal bintang dua atau Irjen.

"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua (pimpinan Kortas)," kata Dedi.

Selain itu, dalam proses kerja Kortas tidak di bawah Kabareskrim. Melainkan, langsung dikendalikan oleh Kapolri.

"Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri," kata Dedi.

Pengembangan direktorat menjadi korps itu disampaikan pertama kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri.

Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut.

(cnn/tfq/bmw)




 
Top