PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur di Kota Padang. Dari dua kasus yang terjadi pada April dan November 2021 ini, telah diamankan dua tersangka, yakni pemuda pengangguran berinisial RA (19) dan mahasiswa berinisial FA (24).
Demikian diungkapkan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH melalui pers relis yang diteruskan staf Bidhumas Polda Sumbar ke awak media, Jumat (3/12/2021) sore.
Dipaparkan lebih lanjut bahwa kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan-jalan dengan sepeda motor. Yang terjadi kemudian, di tengah perjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong.
Korban dipaksa masuk ke rumah kosong tersebut, dirayu, dibekap mulutnya lalu dipaksa berhubungan layaknya suami istri. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka berjanji akan menikahi korban. Kini, korban hamil tujuh bulan.
Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, korbannya berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap korban.
Tersangka melakukan aksinya dengan menyelinap masuk ke kediaman korban, lalu memaksa berhubungan badan. Akibatnya, korban hamil lalu melahirkan anak yang saat ini telah berumur tiga bulan.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#rel/oel